06.11.2010Pers di IndonesiaKemenangan Kaum Konservatif atas Kebebasan Pers
Mantan pemimpin redaksi majalah Indonesia Playboy harus mendekam selama dua tahun di penjara karena "melanggar kesusilaan". Padahal pers di Indonesia termasuk yang paling bebas di Asia, sejak jatuhnya diktator Suharto. Oleh Anett Keller.
"Bayangan masa lalu dan ancaman baru terus membahayakan pemberitaan yang bebas di Indonesia," demikian Anett Keller. Ketika edisi bahasa Indonesia majalah Playboy pertama kali terbit tahun 2006, itu menjadi kepala berita di seluruh dunia. Publikasi majalah itu dianggap tes atas toleransi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada saat bersamaan, komentator internasional menunjukkan kekecewaan. Majalah itu tidak memuat gambar porno sama sekali sehingga tidak cukup mununjukkan provokasi.
Namun bagi kaum konservatif di Indonesia apa yang mereka (tidak) lihat sudah cukup. Sejak Sabtu (23/10) Erwin Arnada, mantan pemimpin redaksi Playboy Indonesia, dijerumuskan ke penjara. Pengadilan tertinggi Jakarta menganggap dua tahun hukuman penjara karena "melanggar kesusilaan" sepadan bagi kegiatan publikasi yang dilakukan Arnada.
Tuntutan terhadap wartawan itu didorong oleh partai radikal Islam Fron Pembela Islam (FPI), yang kerap menjadi kepala berita akibat tindakannya yang menggunakan kekerasan. Segera setelah terbit, FPI melancarkan ancaman yang sedemikian keras, sehingga majalah itu memutuskan untuk memindahkan kantor redaksi ke Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. Sekarang Playboy Indonesia tidak terbit lagi.
Bagi pembela Arnada, pengacara media yang terkenal Todung Mulya Lubis, keputusan itu adalah tekanan atas kebebasan pers di Indonesia. "Sekarang tinggal masalah waktu saja, sebelum editor-editor lain dikriminalisasikan akibat alasan serupa. Keputusan itu akan menciptakan perasaan takut dan sensor atas diri sendiri," demikian dikatakan Todung Mulya Lubis dalam wawancara dengan Qantara.de.
Bayangan Masa Lalu
Pengacara yang mengajukan permintaan banding itu terutama mempermasalahkan para hakim yang dalam kasus Arnada menggunakan pasal-pasal hukum pidana dan bukan hukum pers.

Mantan pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena "melanggar kesusilaan". "Keputusan itu akan menciptakan perasaan takut dan sensor atas diri sendiri," demikian dikatakan pengacara Arnada, Todung Mulya Lubis. Sebuah "Seruan untuk bangun bagi semua, yang mengkhawatirkan kebebasan dan demokrasi di Indonesia". Demikian harian The Jakarta Post menyebut keputusan itu. Itu menunjukkan bagaimana kaum konservatif sekarang berhasil membangun pengaruh di Indonesia. "Pengadilan tertinggi sekarang sepenuhnya berada di bawah kekuasaan kaum konservatif," demikian tuduhan koran Indonesia berbahasa Inggris yang paling laku.
Pers Indonesia termasuk yang paling bebas di Asia, sejak jatuhnya diktator Suharto tahun 1998. Tetapi bayangan masa lalu, juga ancaman baru, terus membahayakan pemberitaan yang bebas.
Di samping dominasi pasal-pasal pidana yang sudah usang yang digunakan dalam tuntutan terhadap media, penulis berita merasa semakin menghadapi ancaman kekerasan secara fisik.
Tahun ini tiga wartawan tewas akibat atau ketika sedang menjalankan tugasnya. Persatuan wartawan independen AJI menyatakan, hingga Agustus 2010 terjadi 40 kasus kekerasan terhadap wartawan. Sementara di sepanjang tahun 2009 hanya 38.
Secercah Harapan di Mahkamah Konstitusi
Dengan neraca ini, nampaknya posisi Indonesia tidak akan membaik dalam rengking kebebasan pers yang dibuat organisasi Reporters Without Borders (RWB), di mana Indonesia sekarang pun sudah menduduki posisi 101 (dari 175) untuk pelaksanaan demokrasi.

Dengan dimulainya proses demokratisasi segera setelah jatuhnya diktator Suharto tahun 1998, pers Indonesia menjadi salah satu yang paling bebas di Asia. Pekan lalu, secercah harapan muncul. Rabu lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan, undang-undang dari tahun 1960-an, yang kerap digunakan Kejaksaan Agung untuk melarang penerbitan buku yang tidak disukai, tidak sesuai dengan konstitusi. Pakar sejarah, pengarang buku dan aktivis hak asasi bersorak-sorai.
Tetapi untuk melihat ini sebagai bukti bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mengalah pada kekuasaan kaum konservatif, tidak cukup. Jika masalahnya menyangkut urusan agama, realitanya ternyata berbeda.
Baru-baru ini, setelah ancaman dari pendukung berbagai organisasi Islam radikal, para hakim di Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang blasfemi yang kontroversial sesuai dengan konstitusi. Menurut undang-undang itu, segala sesuatu yang menyimpang dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau menyimpang dari interpretasi yang mendapat dukungan mayoritas dalam agama-agama itu, layak dihukum.
Anett Keller
Alih bahasa oleh Marjory Linardy
© Qantara.de 2010
Editor: Rizki Nugraha/Qantara.de
Qantara.de
Kekerasan Agama di Indonesia
Koeksistensi Damai yang Terancam
Di tengah maraknya tindak kekerasan yang dilancarkan sejumlah ormas Islam terhadap kelompok minoritas di Indonesia, Presiden Yudhoyono, pemerintah daerah dan kepolisian malah terkesan setengah hati mempertahankan kebebasan beragama seperti yang dijamin Undang-undang Dasar. Laporan Anett Keller dari Yogyakarta
Kelompok Minoritas di Indonesia
Toleransi di Titik Nadir
Munculnya tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas di Indonesia baru-baru ini berpangkal pada banyak masalah. Merupakan tanggungjawab bersama untuk mempromosikan sikap toleran terhadap pemeluk agama lain. Oleh Luther Kembaren
Undang-Undang Penodaan Agama di Indonesia
Kepercayaan yang Diperintahkan Negara
Mahkamah Konstitusi membenarkan UU Penodaan Agama yang menurut pendapat banyak politisi liberal serta aktivis HAM merupakan peninggalan masa lampau. Mereka berpendapat, UU itu dapat mempertajam ketegangan antar agama. Oleh Christina Schott
Kekerasan Agama di Indonesia
Koeksistensi Damai yang Terancam
Di tengah maraknya tindak kekerasan yang dilancarkan sejumlah ormas Islam terhadap kelompok minoritas di Indonesia, Presiden Yudhoyono, pemerintah daerah dan kepolisian malah terkesan setengah hati mempertahankan kebebasan beragama seperti yang dijamin Undang-undang Dasar. Laporan Anett Keller dari Yogyakarta
Kelompok Minoritas di Indonesia
Toleransi di Titik Nadir
Munculnya tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas di Indonesia baru-baru ini berpangkal pada banyak masalah. Merupakan tanggungjawab bersama untuk mempromosikan sikap toleran terhadap pemeluk agama lain. Oleh Luther Kembaren
Undang-Undang Penodaan Agama di Indonesia
Kepercayaan yang Diperintahkan Negara
Mahkamah Konstitusi membenarkan UU Penodaan Agama yang menurut pendapat banyak politisi liberal serta aktivis HAM merupakan peninggalan masa lampau. Mereka berpendapat, UU itu dapat mempertajam ketegangan antar agama. Oleh Christina Schott